Pelanggaran Hukum Bidang Lingkungan Hidup Harus Ditindak

30-06-2020 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR Muslim. Foto : Runi/Man

 

Anggota Komisi IV DPR Muslim menegaskan pentingnya melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran laporan keuangan yang terjadi di bidang lingkungan hidup, sebagaimana yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 oleh BPK. Diketahui dalam temuan BPK diperoleh sejumlah pelanggaran di antaranya terdapat 194 perusahaan sawit yang mengusahakan kegiatannya di lahan seluas ±1,02 juta hektare tanpa memiliki izin atau hak atas tanah (HGU).

 

Pelanggaran lainnya terdapat 181 perusahaan menggunakan kawasan hutan seluas ± 350 ribu hektare dan 110 perusahaan menggunakan kawasan gambut seluas ± 345 ribu hektare tanpa atau belum melengkapi persyaratan perizinan secara lengkap. “Harus dilakukan penegakan hukum terhadap temuan itu,” ujar Muslim dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin, (29/06/2020).

 

Menurut Muslim, pelanggaran penggunaan 1,02 juta hektare tanpa izin HGU menyebabkan tidak adanya legalitas terhadap lahan tersebut, serta berpotensi pada kerugian dan kehilangan pemasukan negara dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan. Sementara pelanggaran atas penggunaan kawasan hutan dan gambut tanpa izin mengakibatkan terganggunya fungsi kawasan hutan serta ancaman kebakaran hutan dan kerusakan kawasan hidrologis gambut (KHG).

 

Legislator asal Aceh ini juga menilai bahwa temuan pelanggaran ini merupakan indikasi bahwa pihak korporasi dan pemodal besar dengan mudahnya menyelewengkan penggunaan lahan dan memanfaatkan kawasan hutan, dan bahkan penggunaannya tanpa izin. Oleh karenanya, Muslim mendesak Kementerian LHK dan atau instansi terkait untuk menindak tegas pelaku pelanggaran ini, dengan menjatuhkan hukuman baik secara administrasi perizinan, perdata maupun pidana.


"Selaku Anggota Dewan dalam tugas pengawasan, saya mendesak KLHK dan instansi terkait untuk menindak tegas dan menghukum seberat-beratnya pelaku pelanggaran kejahatan lingkungan seperti yang tertuang dalam audit BPK tersebut,” jelas politisi Partai Demokrat ini.

 

Penegakan hukum terhadap laporan BPK tersebut harus dilakukan guna meningkatkan penerimaan negara. Selain itu juga temuan BPK ini seperti menjawab kecurigaan sejumlah kalangan bahwa penegakan hukum kehutanan seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. (hs/sf)

BERITA TERKAIT
RAPBN 2026 Alokasikan 164 Triliun untuk Ketahanan Pangan, Komisi IV Akan Kawal Ketat
21-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto menegaskan, pihaknya akan mengawal ketat alokasi anggaran ketahanan pangan...
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...